JABARINSIGHT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus gencar memerangi aktivitas judi online. Salah satunya dengan memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6000 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.
Gencarnya perlawanan terhadap aktivitas judi onlie terus dilakukan karena data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan bahwa per Maret 2024, jumlah transaksi judi online di Indonesia sudah setara dengan seperlima atau 20% dari nilai APBN 2024.
Upaya yang dilakukan OJK adalah dengan meminta pihak bank melakukan enhanced due diligence atau EDD atas nasabah yang dicurigai, yang pada akhirnya OJK bisa memerintahkan pemblokiran atas rekening nasabah tersebut.
Enhanced Due Diligence, atau EDD, adalah proses yang diterapkan pada nasabah dan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu sebagai risiko tinggi. Proses ini melibatkan pemeriksaan yang lebih ketat terhadap nasabah dan/atau transaksi yang dimaksud guna menghindari risiko kejahatan keuangan berskala besar.
Blokir 6000 Rekening
Dalam rilis yang dikeluarkan OJK Jumat 2 Agustus 2024 melaporkan, dalam upaya memerangi praktek judi online, OJK telah melakukan sejumlah upaya antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
OJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online , perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank ( blacklisting ).
Menurut OJK, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK bersama Perbankan terus berupaya meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).