OJK Blokir 6000 Rekening Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Maret 2024 Setara Seperlima APBN 2024

- 3 Agustus 2024, 11:00 WIB
OJK perintahkan bank blokir 6000 rekening karena terindikasi transaksi judi online.
OJK perintahkan bank blokir 6000 rekening karena terindikasi transaksi judi online. /freepik/Macrovector/

Sementara itu berdasarkan data PPATK, jumlah transaksi judi online per Maret 2024 telah mencapai sekitar Rp 600 triliun.

Jumlah transaksi sebanyak itu hampir setara dengan seperlima dari jumlah APBN 2024. Jumlah APBN 2024RI sebanyak Rp 3.325,1 triliun. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub