JABARINSIGHT - Sekarang ini kebutuhan finansial di masyarakat dapat muncul kapan saja dan di mana saja. Pinjaman online (pinjol) hadir sebagai solusi praktis untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
Namun, dengan begitu maraknya pinjol ilegal yang meresahkan di masyarakat, penting untuk dapat memilih pinjol legal OJK yang terpercaya dan aman agar terhindar dari kerugian dan penipuan.
Baca Juga: SELAIN Aplikasi, Inilah Cara Tercepat Menambah Saldo DANA, Dijamin Lancar dan Anti Lelet
Baca Juga: BUTUH Modal Rp 25 Juta Bisakah Pinjam KUR BCA? Simak Syarat dan Simulasi Besaran Cicilan Perbulan
Apa itu Pinjaman Online Legal OJK?
Pinjaman online legal OJK adalah jenis layanan pinjaman uang berbasis aplikasi yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK sebagai adalah salah satu lembaga independen dalam penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi pada seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan dan non-keuangan di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), wewenang dan tugas OJK adalah mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank (seperti : asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiyaan, dll) dan mulai tahun 2014 juga akan mengawasi sektor perbankan (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat).
Daftar 100 Perusahaan Fintech Lending Berizin OJK per 31 Mei 2024
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. modalku
8. KTA KILAT
9. Kredit Pintar
10. Maucash
11. Finmas
12. KlikA2C
13. Akseleran
14. Ammana.id
15. PinjamanGO
16. KoinP2P
17. pohondana
18. MEKAR
19. AdaKami
20. ESTA KAPITAL FINTEK
21. KREDITPRO
22. FINTAG
23. RUPIAH CEPAT
24. CROWDO
25. Indodana
26. JULO
27. Pinjamwinwin
28. DanaRupiah
29. OVO
30. Pinjam Modal