JABARINSIGHT – Dengan kemajuan era digital, pinjaman online atau pinjol mulai marak sebagai sebuah alternatif bagi mereka yang butuh akses keuangan seperti butuh pinjaman untuk modal. Namun awas jangan sampai tertipu. Banyak kasus yang terjadi akibat ulah pinjol illegal.
Pinjol memang hadir dengan memberikan berbagai keunggulan yang selama ini tidak diperoleh dari lembaga keuangan lainnya, termasuk perbankan. Namun, maraknya kemunculan pinjol mau tidak mau harus disikapi dengan bijak oleh masyarakat, termasuk harus mengetahui link untuk mengecak daftar pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK.
Dengan telah terdaftar di Otoritas Jasa keuangan (OJK), maka operasional pinjol akan mudah diawasi sehingga mereka tidak akan melakukan hal-hal yang bisa merugikan masyarakat.
Kelebihan Pinjol
Era digital menghasilkan berbagai inovasi yang cukup mencengangkan termasuk dalam hal transaksi keuangan. Pinjol saat ini marak bermunculan karena memberikan berbagai kelebihan dibanding lembaga keuangan lain, termasuk perbankan.
Adapun kelebihan pinjol diantaranya adalah :
- Proses transaksi bisa lebih simpel
- Persyaratan lebih longgar daripada perbankan
- Bisa dilakukan secara online dari rumah
Sayangnya, kelebihan dan kelonggaran ini banyak dimanfaatkan oleh para pelaku pinjol untuk mengeruk keuntungan mereka yang berakibat fatal pada konsumen.
Kalaupun banyak kasus-kasus korban pinjol yang muncul di berbagai media, untuk lebih banyak dlakukan oleh pinjol-pinjol illegal yang tidak terawasi oleh OJK.
Dalam keterangan tertulisnya di akun resmi OJK yakni ojk.go.id menyatakan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi,) pada periode April hingga Mei 2024 menemukan 654 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.