JABARINSIGHT – Usaha perikanan budidaya ikan kecil, menjadi salah satu perekonomian masyarakat. Tetapi, usaha jenis ini juga tidak terlepas pula dari ancaman resiko kegagalan usaha karena faktor tertentu.
Tetapi untuk usaha perikanan pembudidaya ikan kecil ini, pemerintah mensosialisasikan adanya asuransi. Nah, asuransi perikanan pembudidaya ikan kecil ini ditentukan besaran premi dan nilai pertanggungan maksimal.
Yang namanya usaha, siapa sih yang ingin mengalami kegagalan. Termasuk pula pada perikanan pembudidaya ikan kecil sekali pun, juga ingin selamat dan mendapatkan untung rutin sebagai tanda keberhasilan usaha.
Namun, tidak ada salahnya, usaha perikanan pembudidaya ikan kecil juga mengamankan diri dengan mengikuti asuransi yang disediakan pemerintah. Apalagi, mengikuti asuransi apa pun kini sudah menjadi kebutuhan banyak orang.
Baca Juga: Bikin Usaha Pemancingan ? Inilah Ras Unggul Ikan Mas Punya Daya Hidup Tinggi, Usaha tidak Rugi
Jenis ikan dibudidayakan
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mensosialisasikan adanya asuransi bagi usaha perikanan pembudidaya ikan kecil. Ada besaran premi maupun nilai pertanggungan yang ditentukan, dengan nilai besaran cukup besar.
Ada pun jenis ikan dibudidayakan yang dicover dengan asuransi, adalah jenis ikan : udang/polikultur, patin, nila tawar, lele, nila payau, dan bandeng.
Berbagai jenis ikan disebutkan, merupakan ukuran kecil. Jadi yang dimaksud sebagai pembudidaya ikan kecil, adalah ukuran ikan yang dibudidayakan, bukan berarti usaha budidaya skala kecil.