GAWAT! Kasus Pidana Pinjol dan Judi Online Meningkat, OJK Minta Masyarakat Waspada

- 14 Juni 2024, 07:45 WIB
 Kepala OJK Surakarta Eko Hariyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis 13 Juni 2024.
Kepala OJK Surakarta Eko Hariyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis 13 Juni 2024. /ANTARA/Aris Wasita/

JABARINSIGHT - Menyusul makin banyaknya kasus pidana yang timbul akibat aktivitas pinjaman online (Pinjol) dan judi online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadainya.

pada acara serah terima jabatan di Solo, Jawa Tengah, Kamis 13 jUNI 2024, Kepala OJK Surakarta Eko Hariyanto menjelaskan bahwa pinjaman online itu ada yang legal dan banyak juga yang ilegal.

"Yang legal ini berizin dan diawasi oleh OJK. Kami ada standar, berapa maksimum per hari, per minggu, per bulan, per tahun, bunga yang boleh dibebankan kepada nasabah, juga memproteksi nasabah. Kalau terjadi macet, bagaimana mereka penagihannya, harus sopan," katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan aturan untuk data yang bisa diakses oleh perusahaan pinjaman online ada tiga hal, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.

Baca Juga: Saatnya Berinvestasi Kripto, Bitcoin Pulih Harga BTC Dekati Level 70 Ribu Dolar AS

Baca Juga: Daftar 6 Perumahan Subsidi di Ciamis Harga Rp100 Jutaan, Lengkap dengan Syarat Mendapatkannya

"Tidak boleh minta kontak rekan kerja keluarga, dan sebagainya. Kalau ilegal biasanya akan begitu, proteksinya seperti itu. Kalau pinjol tersebut legal silahkan mengadukan ke kami, misalnya penagihan tidak sopan," katanya.

Upaya OJK

Untuk menangani perusahaan pinjol ilegal, OJK bekerja sama dengan 16 kementerian dan lembaga membentuk satgas PASTI atau pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

"Dalam hal ini kami sebagai ketua. Jadi selain menutup, memblokir, di sana ada kepolisian, kejaksaan. Tentu kami sampai ke pidananya jika memang ada unsur pidana," kata Eko.

Sedangkan khusus unyuk memberentas aktivitas judi online, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah