OJK Berantas 915 Entitas Keuangan Ilegal, Simak 8 Tips Memilih Pinjol Aman agar Terhindar dari Penipuan

- 11 Juni 2024, 11:00 WIB
Foto ilustrasi. Satgas Pasti OJK memberantas total 915 entitas keuangan ilegal sepanjang periode 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024. Berikut ini 8 tips memilih pinjol yang aman agar terhindar dari penipuan.
Foto ilustrasi. Satgas Pasti OJK memberantas total 915 entitas keuangan ilegal sepanjang periode 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024. Berikut ini 8 tips memilih pinjol yang aman agar terhindar dari penipuan. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

JABARINSIGHT - Kabar terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pinjaman online alias pinjol. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK berhasil memberantas total 915 entitas keuangan ilegal sepanjang periode 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.

Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin, 10 Juni 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menuturkan, total entitas keuangan ilegal tersebut terdiri atas 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menurut dia, OJK telah menerima sebanyak 7.560 pengaduan entitas keuangan ilegal yang meliputi 7.194 pengaduan pinjol ilegal dan 366 pengaduan investasi ilegal.

Baca Juga: TAK ADA AMPUN, Satgas OJK Hentikan 19 Investasi Ilegal dan 896 Pinjol ILegal  

Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Mei 2024, OJK telah menerima total 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan.

Tips memilih pinjol aman 

Berangkat dari kasus tersebut, penting untuk memilih pinjol yang legal, aman, dan terpercaya. Berikut ini 8 tips yang bisa Anda ikuti:

1. Pastikan pinjol terdaftar di OJK

Langkah pertama dan paling penting adalah memastikan pinjol yang Anda pilih terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda dapat mengecek daftar pinjol legal di website OJK atau melalui aplikasi Cek Fintech di smartphone atau gawai Anda.

2. Perhatikan reputasi dan ulasan pengguna

Sebelum menggunakan pinjol, luangkan waktu untuk mencari tahu reputasi dan ulasan pengguna tentang pinjol tersebut. Anda dapat membaca review di website resmi pinjol, forum online, atau media sosial. Pastikan pinjol tersebut memiliki banyak ulasan positif dan tidak ada keluhan dari pengguna sebelumnya.

Baca Juga: Colenak Murdi Putra, Jajanan Jadul (Jaman Dulu) Khas Tatar Bandung, Cita Rasanya Manis Legit  dan Bikin Nagih

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah