TAK ADA AMPUN, Satgas OJK Hentikan 19 Investasi Ilegal dan 896 Pinjol ILegal  

- 11 Juni 2024, 05:00 WIB
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  memaparkan Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin 10 Juni 2024.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin 10 Juni 2024. /ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak/

JABARINSIGHT - Sebanyak 915 entitas keuangan ilegal dihentikan paksa oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, dari total entitas keuangan ilegal yang diberantas itu terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sementra itu kata Friderica, pengaduan entitas ilegal yang diterima tercatat sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan.

"Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Mei 2024, OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan," ujar Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin 10 Juni 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut, Kurs Rupiah Hingga Rp16.300 Per Dolar AS Masih Posisi Baik

Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegaskan, Pasar Obligasi Menguat

Baca Juga: Cara Tarik Tunai di ATM BCA Tanpa Kartu. Cukup Gunakan Aplikasi MyBCA di HP Android dan Iphone

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology, 2.529 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 547 berasal dari industri perusahaan asuransi.

Lalu sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. Pada periode itu, OJK menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima.

Sementara itu, dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi pada periode Januari hingga Mei 2024, berupa 39 surat peringatan tertulis kepada 39 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga surat perintah kepada tiga PUJK, dan 24 sanksi denda kepada 24 PUJK.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah