BEI Sebut, Saham 'Big Caps' Bisa Dibeli dengan Modal di Bawah Rp50 Ribu

- 18 September 2024, 07:00 WIB
Seorang pekerja melihat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat 28 Juni 2024.
Seorang pekerja melihat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat 28 Juni 2024. /ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso/


JABARINSIGHT - Melalui produk Single Stock Futures (SSF), investor dapat membeli saham perusahaan- perusahaan Big Caps (kapitalisasi besar) dengan modal di bawah Rp50 ribu.

Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyampaikan hal itu, di Jakarta Selasa 17 September 2024. BEI mensyaratkan minimum initial margin atau modal untuk transaksi SSF sebesar 4 persen dari nilai transaksi saham.

“Sebagai contoh, apabila saham memiliki harga per lembarnya Rp10.000, maka untuk 1 lot atau setara 100 lembar saham tersebut investor perlu mengeluarkan modal Rp1 juta," kata Jeffrey.

"Sedangkan, untuk SSF saham tersebut, investor hanya perlu mengeluarkan modal senilai 4 persen dari nilai transaksi saham tersebut, atau senilai Rp40 ribu,” tambahnya.

Ia melanjutkan, BEI akan menerbitkan SSF dengan underlying saham-saham yang berasal dari indeks LQ-45, yang mana pada tahap awal, BEI akan menerbitkan SSF dengan underlying saham BBCA, BBRI, MDKA, TLKM, dan ASII.

Baca Juga: Tabungan Hijau Antar J Trust Bank Raih Penghargaan Green Saving Program of the Year

“Hal ini tentunya memberikan peluang yang menarik bagi investor atau trader karena dengan modal yang jauh lebih kecil investor bisa mendapat exposure dari saham-saham perusahaan terbesar dan paling likuid di Indonesia,” ujar Jeffrey.

Ia menjelaskan, perbedaan mendasar antara saham dan SSF dalam konteks instrumen keuangan yaitu saham memberikan investor hak kepemilikan dalam suatu perusahaan, termasuk hak atas dividen serta suara dalam rapat umum pemegang saham.

Sementara itu, lanjutnya, SSF merupakan kontrak yang memungkinkan investor berspekulasi atau melakukan lindung nilai terhadap pergerakan harga saham tanpa harus memiliki saham tersebut secara langsung," ungkap Jeffrey.

Terkait dengan modal, Ia menjelaskan saham membutuhkan pembayaran penuh sesuai harga pasar, dengan risiko utama penurunan nilai saham itu sendiri.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub