OJK terus mengkoordinasikan upaya Perbankan untuk merespons perlawanan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud.
Hal lain juga mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktik jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online .
Selanjutnya perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online , antara lain dengan mengotentikasi permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktik jual beli rekening.
Perbankan juga telah menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000, melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.
OJK bersama 35 Kantor OJK yang berlokasi diseluruh tanah air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang berkerjsama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK memandang bahwa edukasi masyarakat terkait perjudian online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya perjudian online bagi masyarakat.
Selain itu OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk tekanan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal.
Baca Juga: Mitsubishi Gabung dengan Kemitraan Nissan dan Honda Garap Mobil Listrik, untuk Hadapi Pabrikan China
Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga sebagaimana terkait tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024.
OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk perjudian online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM.
Transaksi Setara 20% APBN 2024
Seperti diketahui, Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia dengan total diperkirakan sebanyak 3,2 juta orang. Sebagian besar pemain merupakan masyarakat kalangan menengah ke bawah dengan nominal transaksi di bawah Rp 100 ribu setiap kali main.