Khusus untuk warga Desa Mandalawangi dan Desa Tegalluar, merupakan pembayaran uang ganti rugi susulan. Sebab, pembayaran uang ganti rugi kepada warga Desa Mandalawangi dan Desa Teggalluar, sudah dilakukan sebelumnya di kantor desa masing-masing.
Pembayaran susulan kepada 4 orang warga Desa Mandalawangi dan 2 warga Desa Teggalluar baru dilakukan pada 30 September 2024, karena mereka belum menyelesaikan persyaratan sehingga baru dibayarkan pada 30 September 2024.
Sementara khusus warga Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, jumlah warga yang lahannya tergusur proyek Tol Getaci hanya 6 orang saja karena luas areal yang tergusur hanya sedikit yakni 0,41 hektar saja.***
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel