TOL GETACI Terkini : Desa Calon Lokasi Simpang Susun Nagreg ini Sepakat Pilih Ganti Rugi Uang

Tayang: 2 Oktober 2024, 12:30 WIB
Penulis: Dendi Sundayana
Editor: Tim Jabar Insight
Warga Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung laksanakan musyawarah UGR proyek Tol Getaci di GOR Desa Bojong, Selasa 1 Oktober 2024.
Warga Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung laksanakan musyawarah UGR proyek Tol Getaci di GOR Desa Bojong, Selasa 1 Oktober 2024. /YouTube Nirwati Channel/

JABARINSIGHT – Mulai Selasa 1 Oktober 2024, pembahasan mengenai bentuk ganti rugi atas lahan yang tergusur proyek Tol Getaci, dilaksanakan di Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Musyawarah UGR (uang ganti rugi) akan berlangsung mulai 1 Oktober hingga 3 Oktober 2024 di GOR Desa Bojong.

Pada musyawarah UGR hari pertama yang berlangsung kemarin, diikuti oleh warga pemilik dari 206 bidang yang akan terdampak proyek jalan tol tersebut. Dalam pertemuan itu, mereka sepakat bentuk ganti rugi dibayar dalam bentuk uang bukan saham atau lahan lainnya.

Baca Juga: SELAIN Tol Getaci, Inilah Megaproyek Infrastruktur di Sekitar Bandung yang Mulai Dibangun pada 2025

Dengan dilangsungknnya musyawarah UGR maka mereka akan memasuki tahapan selanjutnya yakni pembayaran uang ganti rugi.

Desa Bojong sendiri merupakan desa dengan lahan terluas yang tergusur proyek Tol Getaci Tahap 1, yakni seluas 66,85 hektar. Desa ini juga kemungkinan akan menjadi lokasi simpang susun yang menghubungkan dengan Exit Tol Nagreg.

Dengan demikian, pada pekan ini berlangsung proses pembebasan lahan proyek jalan tol pertama yang menyasar ke wilayah Priangan Timur, secara serentak di wilayah Kabupaten Bandung. Seperti diketahui pada saat yang sama yang berlangsung 30 September hingga 2 Oktober 2024, berlangsung pembayaran uang ganti rugi di 4 desa di Kabupaten Bandung.

Adapun 4 desa yang melaksanakan pembayaran uang ganti rugi adalah Desa Tangsimekar, Kecamatan Paseh (30 September – 2 Oktober), Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg (30 September), Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg (30 September), dan Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsang (30 September). Semuanya dilaksanakan di Kantor Desa Tangsimekar.

Warga Desa Bojong Sepakat Ganti Rugi Uang

Sementara itu, pelaksanaan musyawarah UGR hari pertama di GOR Desa Bojong pada Selasa 1 Oktober 2024, diikuti warga pemilik bidang lahan dari nomor urut bidang nomor 1 hingga nomor 206. Sementara pada hari kedua, Rabu 2 Oktober 2024 diikuti warga pemilik lahan bidang nomor urut 207 hingga 402. Pada 3 Oktober 2024, akan diikuti warga pemilik lahan nomor urut bidang 403 hingga nomor 593.

Dalam pertemuan hari pertama pada Selasa 1 Otober 2024, warga pemilik lahan yang terdampak proyek Tol Getaci, sepakat memilik bentuk ganti kerugian dalam bentuk uang. Namun belum diperoleh informasi besaran ganti rugi untuk lahan per meter persegi untuk lahan dan bangunan.

Halaman:

Sumber: YouTube Nirwati Channel, YouTube Iding Sobarna, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub