Surat undangan tersebut merupakan surat undangan susulan setelah sebelumnya Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung juga mengeluarkan surat undangan kepada warga Desa Tangsimekar Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, untuk menerima pembayaran uang ganti rugi proyek jalan tol tersebut yang akan dilaksanakan mulai Senin 30 September hingga Rabu 2 Oktober 2024.
Adapun jumlah warga yang akan menerima pembayaran uang ganti rugi pad pekan ini adalah :
Desa Tangsimekar : 110 warga
Desa Nagreg : 6 warga
Desa Mandalawangi : 4 warga
Desa Tegalluar : 2 warga
Tidak ada penjelasan dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung mengapa pembayaran uang ganti rugi dilakukan di satu tempat yakni di kantor desa Tangsimekar. Namun jika melihat dari jumah daftar warga calon penerima uang ganti rugi, jumlah warga terbanyak yang akan menerima pembayaran uang ganti rugi adalah warga Desa Tangsimekar.
Jumlah warga Desa Tangsimekar calonpenerima uang ganti rugi sebanyak 110 waga. Sedangkan jumlah warga Desa Nagreg hanya 6 orang, Desa Mandalawangi 4 orang, dan Desa Tegalluar sebanyak 2 orang. Kemungkinan karena warga dari Desa Nagreg, Mandalawangi, dan Tegalluar jumlahnya sedikit, jadi pembayaran dilakukan serentak di Kantor Desa Tangsimekar.
Untuk pembayaran uang ganti rugi proyek Tol Getaci kepada warga Desa Tangsimekar akan berlangsung 3 hari mulai dari 30 September hingga Rabu 2 Oktober 2022.