JABARINSIGHT - Selain gaji, perusahaan wajib menghadirkan tiga (3) manfaat berikut ini agar menjadi pertimbangan para pelamar kerja.
Berdasarkan survei dari Populix dan KitaLulus, ketiga manfaat tersebut berupa Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), dan asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan).
Ketiga manfaat tersebut, menurut survei Populix dan KitaLulus, menjadi pertimbangan pelamar kerja saat memilih perusahaan.
Survei terhadap para pencari kerja menunjukkan, benefit atau manfaat tersebut dipilih oleh 65 persen sampai 75 persen pencari kerja.
Sementara itu, benefit lain yang jadi pertimbangan para pelamar kerja adalah upah lembur (63 persen), bonus kinerja (63 persen), dan cuti tahunan (62 persen).
Manfaat lain seperti pendidikan dan pelatihan, tunjangan tempat tinggal, serta cuti melahirkan, menempati 3 terbawah sebagai tunjangan yang diminati pencari kerja.
"Secara umum, responden banyak yang mempertimbangkan gaji (75 persen), pengembangan diri (69 persen), dan jenjang karier (59 persen) saat mencari pekerjaan," ujar Peneliti Senior Populix, Wayan Aristana Prawira dalam keterangan tertulis di Jakarta, yang dilansir Antara, Senin, 26 Agustus 2024.