Di sisi lain, lingkungan kerja serta fleksibilitas kerja (baik waktu maupun tempat) juga menjadi pertimbangan responden, diikuti dengan tunjangan yang ditawarkan perusahaan (43 persen).
Perusahaan belum patuhi kewajiban
Meski menjadi benefit yang dibutuhkan dan diminati para pencari kerja,kenyataannya, masih banyak perusahaan yang belum mematuhi kewajiban untuk memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dalam survei ini, kata Wayan Aristana mengungkapkan, hanya 35 persen pekerja yang mengaku pernah menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara penuh.
Kemudian, sebanyak 12 persen pekerja mengaku pernah menerima, tapi hanya BPJS Kesehatan, dan 11 persen pernah menerima tetapi hanya BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pinjam Dana Tunai di Pegadaian Tanpa Bunga? Begini Cara Ikut Program Gadai Bebas Bunga
Dia juga menyebutkan, bagi pekerja, tunjangan atau benefit jaminan sosial sangat bermanfaat. “Sebesar 96 persen responden yang pernah mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa layanan tersebut sangat bermanfaat,” kata Wayan Aristana.
Menurut dia, banyak responden memandang bahwa BPJS Ketenagakerjaan bermanfaat karena memberikan jaminan/dana/tabungan pensiun/hari tua (31%) dan sebagai dana darurat/dana ketika tidak bekerja (18 persen).
Di antara berbagai jenis jaminan ketenagakerjaan, pekerja memberikan penilaian berbeda terhadap masing-masing jaminan.
Secara umum, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pensiun dianggap paling penting oleh responden pencari kerja, disusul oleh Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.***