TOL Getaci : Siap-Siap, Pekan Depan 73 Warga Desa Sukamanah Rancaekek Auto Jadi Jutawan Bahkan Miliarder

- 13 September 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi jalan tol. Proses pembebasan lahan proyek Tol Getaci terus berlanjut ke Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Ilustrasi jalan tol. Proses pembebasan lahan proyek Tol Getaci terus berlanjut ke Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. /bpjt/

JABARINSIGHT – Rupanya panitia proyek Tol Getaci terus menggenjot proses pembebasan lahan. Terbaru, sebanyak 73 warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung siap-siap akan menjadi jutawan bahkan miliarder pada pekan depan.

Setelah pelaksanaan kegiatan musyawarah yang membahas bentuk kerugian atas lahan yang terkena proyek Tol Getaci dilaksanakan di Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut pada Rabu 11 September dan Kamis 12 September 2024, proses pembebasan akan berlanjut pada pekan depan.

Baca Juga: KAWASAN Rebana Metropolitan Jadi Pusat Ekosistem Mobil Listrik Dunia, BYD dan Vinfast Bangun Pabrik di Subang

Pada pekan depan, proses pembebasan lahan akan berlangsung di Kantor Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Proses ini sebagai bukti bahwa proses pembebasan lahan terus berlanjut meski kepastian jadwal pelaksanaan lelang ulang proyek Tol Getaci belum ada kepastian, sejak Badan Pengawas Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menyatakan 2 konsorsium peserta lelang, dinyatakan tidak lulus pada 20 Mei 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyatakan, dengan tidak lulusny kedua konsorsium tersebut, maka menurutnya dipastikan pembangunan proyek jalan tol yang akan membentang dari Gedebage hingga Ciamis itu, tidak mungkin dilakukan pada tahun 2024.

Sementara itu, hingga saat ini di ruas Gedebage hingga Kecamatan Banyuresmi, Garut yang masuk dalam pembangunan tahap 1, penyelesanan pembebasan lahan baru sebanyak 19 desa. Padahal, ada 45 desa yang harus diselesaikan di ruas tersebut.

73 Warga Sukamanah Auto Jadi Jutawan

Dalam perkembangan terbaru proses pembebasan lahan proyek Tol Getaci, 73 warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang lahannya tergusur proyek jalan tol tersebut, akan menerima pembayaran uang ganti rugi.

Acara pembayaran uang ganti rugi akan berlangsung pada Selasa, 17 September dan Rabu 18 September 2024 di Kantor Desa Sukmanah. Dengan demikian mereka auto menjadi jutawan bahkan miliarder karena akan mendapatkan uang ganti rugi atas lahan mereka yang tergusur.

Hal ini berdasarkan undangan yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tertanggal 10 September. Surat itu berisikan undangan kepada warga Desa Sukamanah yang lahannya terkena proyek Tol Getaci, untuk hadir dalam acara pembayaran uang ganti rugi.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Nirwati Channel, Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub