JABARINSIGHT - Bagi kamu pelaku usaha sektor usaha kecil dan menengah yang membutuhkan akses pembiyaan dan permodalan, KUR Khusus Rp 500 juta bisa menjadi pilihan terbaik. Namun untuk bisa mendapatkannya ada sejumlah syarat dan ketentuannya, salah satunya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Masih banyak pelaku UKM yang masih asing dengan KUR Khusus yang bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp 500 juta. KUR ini bisa diakses oleh pelaku UKM perorangan maupun kelompok usaha.
Dengan dana Rp 500 juta memang cukup leluasan untuk tujuan pengembangan usaha atau memperluas usaha. Lalu apa itu KUR Khusus?
Apa itu KUR Khusus Rp 500 Juta, Apa Ketentuannya?
Mengutip dari Kementerian Koperasi dan UKM, jika merujuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, KUR Klaster sejatinya disebut dengan sebutan KUR khusus.
Sementara di Pasal 35 ayat (1), KUR khusus ini diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industri usaha mikro, kecil, dan menengah atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.
Plafon pinjaman KUR Khusus bisa mencapai Rp500 juta untuk setiap individu anggota kelompok. Penerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Suku bunga/margin untuk KUR khusus ditetapkan sebesar 6 persen efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
KUR khusus memiliki jangka waktu pinjaman paling lama empat tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja. Sementara untuk kredit/pembiayaan investasi diberikan paling lama lima tahun.