MAU Akses KUR Khusus Rp 500 Juta? Ini Syarat dan Ketentunnya, Salah Satunya Jadi Anggota BPJS

- 12 Juli 2024, 10:00 WIB
Pelaku UKM  yang mau mengajukan KUR Khusus Rp 500 juta pahami dulu syarat dan ketentuannya.
Pelaku UKM yang mau mengajukan KUR Khusus Rp 500 juta pahami dulu syarat dan ketentuannya. /Jabar Insight/Dendi.S/

KUR khusus bisa diperpanjang atau direstrukturisasi menjadi lima tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan menjadi tujuh tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Syarat Pengajuan KUR Khusus

Untuk bisa mengajukan KUR khusus selain harus memahami ketentuannya, juga calon nasabah harus mengetahui syarat yang harus dipenuhi yakni :

Calon penerima KUR khusus tentunya harus merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Sementara, kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang dimaksud dalam aturan tersebut meliputi kelompok usaha atau gabungan kelompok tani dan nelayan (Gapoktan).

Baca Juga: BOSAN dengan Itu Itu Saja, Inilah Cara Merubah Tampilan WhatsApp di HP Samsung Jadi Seperti Tampilan di iPhone

Melansir Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, disebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima KUR yang berupa kelompok usaha:

  • dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan mitra usaha;
  • dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;
  • memiliki surat keterangan Kelompok Usaha atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait;
  • kelompok dan anggota terdaftar dalam SIKP;
  • pengajuan permohonan kredit/pembiayaan melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha;
  • perjanjian kredit/pembiayaan dilakukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR;
  • apabila hasil penilaian Penyalur KUR atas pengajuan kredit/pembiayaan membutuhkan agunan tambahan maka dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui  mekanisme tanggung renteng; dan/atau
  • apabila terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha.

Syarat lainnya :

Selain syarat di atas, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 juga memberikan syarat tambahan, bahwa calon penerima KUR khusus harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling kurang 6 (enam) bulan.

Calon penerima KUR khusus juga diwajibkan

  • memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
  • wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el
  • wajib memiliki nomor pokok wajib pajak untuk mereka yang menerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp50 juta.

Tertarik? Itulah syarat dan ketentuan bagi kelompok usaha UKM yang ingin mengajukan pinjaman KUR Khusus hingga Rp 500 juta. Semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub