Update Harga emas Hari Ini Senin 24 Juni 2024, Naik Rp3.000 Per Gram

- 24 Juni 2024, 13:45 WIB
Petugas menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas di Jakarta.
Petugas menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas di Jakarta. /ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/

 

JABARINSIGHT - Hari ini Senin 24 Juni 2024, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, naik Rp3.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.360.000 per gram.

Sebelumnya pada Sabtu 22 Juni 2024, harga emas batangan berada di posisi Rp1.357.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin 24 Juni 2024, yakni sebesar Rp1.235.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Bank Dunia Sebut Ekonomi RI Tumbuh dengan Kecepatan Stabil, Ditopang Makroekonomi yang Kuat

Baca Juga: World Bank Sebut, Tahun 2024 Ekonomi Dunia Tumbuh Stabil 2,6 Persen

Baca Juga: REVIEW Yamaha NMAX Turbo, Skutik Premium, Fitur Canggih, Tenaga Besar, Harga Rp32 Jutaan

Berikut selengkapnya harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin 24 Juni 2024:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp730.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.360.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.660.000
  • Harga emas 3 gram: Rp3.965.000
  • Harga emas 5 gram: Rp6.575.000
  • Harga emas 10 gram: Rp13.095.000
  • Harga emas 25 gram: Rp32.612.000
  • Harga emas 50 gram: Rp65.145.000
  • Harga emas 100 gram: Rp130.212.000
  • Harga emas 250 gram: Rp325.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp650.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.300.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah