Update Harga Emas Hari Ini Sabtu 15 Juni 2024 Naik Meroket Rp14.000 Per Gram

- 15 Juni 2024, 12:53 WIB
Ilustrasi - Penjual menunjukkan emas Antam batangan di salah satu toko emas di Jakarta.
Ilustrasi - Penjual menunjukkan emas Antam batangan di salah satu toko emas di Jakarta. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/

JABARINSIGHT - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini Sabtu 15 Juni 2024, meroket naik sebesar Rp14.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.347.000 per gram. Demikian dipantau dari laman Logam Mulia hari ini.

Sebelum naik sebesar Rp14.000 per gram hari ini Sabtu 15 Juni 2024, kemarin Jumat 14 Juni 2024 harga emas batangan berada di posisi posisi Rp1.333.000 per gram.

Dan untuk harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu 15 Juni 2024, yakni sebesar Rp1.226.000 per gram. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak,

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Inflasi Mei 2,84 Persen, Presiden Jokowi Sebut Terbaik Dunia Tapi Jangan Lengah

Baca Juga: Dengan Fintech, Layanan Kepada UMKM Lebih Mudah Dibanding Lembaga Keuangan Konvensional

Berikut harga pecahan emas batangan selengkapnya yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu 15 Juni 2024:

Harga emas 0,5 gram: Rp723.500

  • Harga emas 1 gram: Rp1.347.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.634.000
  • Harga emas 3 gram: Rp3.926.000
  • Harga emas 5 gram: Rp6.510.000
  • Harga emas 10 gram: Rp12.965.000
  • Harga emas 25 gram: Rp32.287.000
  • Harga emas 50 gram: Rp64.495.000
  • Harga emas 100 gram: Rp128.912.000
  • Harga emas 250 gram: Rp322.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp643.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.287.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah