Informasi Harga Emas Antam Kamis 13 Juni 2024, Naik Rp3.000 Per Gram

- 13 Juni 2024, 10:48 WIB
Ilustrasi: Harga emas Antam batangan yang dipantau dari laman Logam Mulia Kamis 13 Juni 2024.
Ilustrasi: Harga emas Antam batangan yang dipantau dari laman Logam Mulia Kamis 13 Juni 2024. /ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/

JABARINSIGHT - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Kamis 13 Juni 2024 pagi, naik sebesar Rp3.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.341.000 per gram. Demikian dipantau dari laman Logam Mulia hari ini.

Sebelum naik sebesar Rp3.000 per gram hari ini Rabu 13 JUni 2024, sebelumnya yakni Rabu 12 Juni 2024 harga emas batangan berada di posisi Rp1.338.000 per gram.

Dan untuk harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis 13 Juni 2024, yakni sebesar Rp1.222.000 per gram. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak,

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Bank DBS Indonesia Dukung Bisnis Hijau Rendah Karbon dengan Pinjaman Berjangka

Baca Juga: World Bank Sebut, Tahun 2024 Ekonomi Dunia Tumbuh Stabil 2,6 Persen

Baca Juga: Daftar 6 Perumahan Subsidi di Ciamis Harga Rp100 Jutaan, Lengkap dengan Syarat Mendapatkannya

Berikut harga pecahan emas batangan selengkapnya yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis 13 Juni 2024:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp720.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.341.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.622.000
  • Harga emas 3 gram: Rp3.908.000
  • Harga emas 5 gram: Rp6.480.000
  • Harga emas 10 gram: Rp12.905.000
  • Harga emas 25 gram: Rp32.137.000
  • Harga emas 50 gram: Rp64.195.000
  • Harga emas 100 gram: Rp128.312.000
  • Harga emas 250 gram: Rp320.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp640.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.281.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah