WADUH! Harga Emas Turun Rp8.000 Per Gram Hari Ini Jumat 14 Juni 2024

- 14 Juni 2024, 13:36 WIB
Ilustrasi: Harga emas Antam batangan yang dipantau dari laman Logam Mulia Jumat 14 Juni 2024.
Ilustrasi: Harga emas Antam batangan yang dipantau dari laman Logam Mulia Jumat 14 Juni 2024. /ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/

JABARINSIGHT - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini Jumat 14 Juni 2024, turun sebesar Rp8.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.333.000 per gram. Demikian dipantau dari laman Logam Mulia hari ini.

Sebelum turun sebesar Rp8.000 per gram hari ini Jumat 14 JUni 2024, kemarinKamis 13 Juni 2024 harga emas batangan berada di posisi Rp1.341.000 per gram.

Dan untuk harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat 14 Juni 2024, yakni sebesar Rp1.214.000 per gram. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak,

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: MANTAP! ASUS Hadirkan Zenfone 11 Ultra dengan Fitur AI, Ini Harga dan Spesifikasi

Baca Juga: GAWAT! Kasus Pidana Pinjol dan Judi Online Meningkat, OJK Minta Masyarakat Waspada

Baca Juga: AWAS! Penipuan Kurban Online Jelang Idul Adha 2024, OJK Beberkan Ciri-Cirinya

Berikut harga pecahan emas batangan selengkapnya yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat 14 Juni 2024:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp716.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.333.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.606.000
  • Harga emas 3 gram: Rp3.884.000
  • Harga emas 5 gram: Rp6.440.000
  • Harga emas 10 gram: Rp12.825.000
  • Harga emas 25 gram: Rp31.937.000
  • Harga emas 50 gram: Rp63.795.000
  • Harga emas 100 gram: Rp127.512.000
  • Harga emas 250 gram: Rp318.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp636.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.273.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah