MAU Daftar NPWP Tapi Kantor Pajak Jauh, Simak Panduan Lengkap Daftar NPWP Online Lewat HP : Mudah dan Cepat

- 27 Juni 2024, 14:00 WIB
Mau daftar NPWP tapi Kantor Pajak jauh. Jangan khawatir kini daftar NPWP bisa online lewat HP.
Mau daftar NPWP tapi Kantor Pajak jauh. Jangan khawatir kini daftar NPWP bisa online lewat HP. /ereg.pajak.go.id/

JABARINSIGHT -  Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan hal yang wajib bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Lalu, jika bermaksud akan membuat NPWP namun jarak ke kantor pajak terdekat cukup jauh, lalu apa solusinya?

Baca Juga: HP iQOO 12: Smartphone Flagship Paling Powerful dengan Chipset Tecanggih di Indonesia

Gak perlu khawatir atau cemas, kini, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui smartphone atau HP, sehingga memudahkan proses dan menghemat waktu.

NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Memiliki NPWP di era saat ini menjadi sebuah keharusan bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan terutama sbagai syarat untuk banyak urusan penting.

Misal, bagi Anda yang berniat mengajukan kredit ke bank, NPWP menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit. Kalau Anda punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Panduan Lengkap Daftar NPWP Melalui HP

1.Persyaratan Dokumen

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen dan informasi penting, seperti:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik atau non-elektronik
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Email aktif
  • Nomor telepon aktif
  • Foto selfie
  • Tanda tangan elektronik (opsional)

2.Langkah-langkah Pendaftaran NPWP Online

  • Akses situs ereg.pajak.go.id melalui browser di HP kamu.
  • Klik tombol "Daftar Akun".
  • Masukkan email aktif dan kode captcha.
  • Klik tombol "Daftar".
  • Verifikasi email. Buka email kamu dan klik tautan verifikasi untuk mengaktifkan akun.
  • Login ke akun kamu dengan email dan password yang telah didaftarkan.
  • Pilih menu "Registrasi NPWP".
  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan kamu mengikuti petunjuk pengisian data yang tersedia.
  • Unggah foto selfie dan tanda tangan elektronik (jika ada).
  • Klik tombol "Kirim".
  • Tunggu verifikasi dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja.
  • Setelah verifikasi selesai, kamu akan menerima NPWP melalui email dan kantor pos.

Baca Juga: BOCORAN 2 Mobil Toyota Siap Dirilis di GIIAS 2024 : All New Prius dan GR Yaris, Siap Memikat Kalangan Muda

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: pajak.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah