JABARINSIGHT – Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Jawa Barat mencanangkan bulan Juni 2024 sebagai Sadar Pajak dengan menghadirkan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi para wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, mulai dari potongan 10% hingga voucher BBM.
Melalui akun Instragram resminya, Bappenda Jabar memposting alasan mengapa mencanangkan bulan Sadar Pajak di Juni 2024. Alasannya karena wajib pajak yang melakukan pembayaran relatif minim dibandingkan bulan lainnya.
Baca Juga: Gaji Rp 4 Juta Sebulan Ingin Cicil Rumah: Mungkinkah dan Bagaimana Caranya?
Di minggu pertama pelaksanaan kegiatan Bulan Sadar Pajak sudah kelihatan efeknya dengan penerimaan tertinggi selama 2024.
Kita upayakan untuk tidak melaksanakan Pemutihan karena tanpa disadari dapat merubah ‘mindset’ masyarakat menjadi tidak taat pajak, kesadaran wajib pajak menurun, sehingga jumlah KTMDU terus meningkat.
Potongan 10% Pajak Kendaraan
Berbagai layanan ekstra dan edukasi pajak pun diselenggarakan guna mendukung progam bulan Sadar pajak ini. Salah satunya memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10% bagi wajib pajak yang melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan di samsat digital terminal Leuwipanjang.
Voucher BBM Gratis
Tak hanya itu, Bapenda Jabar juga memberikan voucher BBM gratis bagi para wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraannya.
Voucher ini tersedia bagi wajib pajak yang membayar pajak melalui aplikasi Sambara, Signal, atau Samsat Digital Mandiri.