Gaji Rp 4 Juta Sebulan Ingin Cicil Rumah: Mungkinkah dan Bagaimana Caranya?

- 11 Juni 2024, 13:00 WIB
Gaji Rp 4 juta perbulan, bisakah menyicil rumah?
Gaji Rp 4 juta perbulan, bisakah menyicil rumah? /perkim.id/

JABARINSIGHT - Memiliki rumah sendiri merupakan impian banyak orang, termasuk mereka yang memiliki gaji Rp 4 juta per bulan. Meski terkesan sulit, bukan berarti mustahil untuk mewujudkannya. Dengan strategi dan perencanaan yang matang, cicilan rumah bagi pekerja dengan gaji Rp 4 juta dapat menjadi kenyataan.

Pemerintah sendiri sudah punya program membangun rumah subsidi untuk MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah. Tahun 2024, pemerintah berencana akan membangun rumah subsidi sebanyak 166 ribu unit. Jumlah ini turun dibanding tahun lalu sebanyak 250 ribu unit.

Baca Juga: Peluang Usaha Menjanjikan bagi Milenial di Tahun 2024: Modal Kecil, Peluang Besar

Lalu apa yang dimaksud dengan MBR?

Berdasarkan Undang-‐Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Sumber Direktorat Dirjen Anggaran kemenkeu

Cara Nyicil Rumah bagi Pekerja Gaji Rp 4 Juta

Bagi mereka yang berpenghasilan Rp 4 juta per bulan, bisa memanfaatkan program KPR rumah bersubsidi. Perumahan subsidi adalah sebuah fasilitas atau program yang diadakan oleh pemerintah, tujuannya untuk membantu masyarakat memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.

Namun sebelum memutuskan untuk membeli rumah dengan cara mencicil, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan yakni :

Menentukan Kemampuan Finansial

Langkah pertama adalah memahami kemampuan finansial Anda. Hitunglah pengeluaran rutin, seperti biaya hidup, transportasi, dan cicilan utang (jika ada). Sisihkan minimal 30% dari gaji Anda untuk menabung sebagai uang muka (DP) rumah.

Mencari Rumah yang Sesuai

Harga rumah bervariasi tergantung lokasi, luas bangunan, dan fasilitas. Carilah rumah dengan harga yang sesuai dengan kemampuan finansial Anda. Pertimbangkan juga biaya tambahan seperti renovasi, pajak, dan biaya administrasi.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: ojk.go.id btn.co.id Sumber Lain


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah