Tapera Niat Baik atau Beban? Pekerja dan Perusahaan Kompak Menolak

- 11 Juni 2024, 06:00 WIB
Seorang pekerja mengangkut material bangunan di proyek pembangunan perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Seorang pekerja mengangkut material bangunan di proyek pembangunan perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). /ANTARA FOTO/Basri Marzuki/

JABARINSIGHT - Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024, hingga kini penolakan terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terus mewarnai ruang-ruang publik .

Pasalnya, kepesertaan Tapera yang sebelumnya hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS), kini diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/Polri, sampai pekerja mandiri.

Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Dana potongan bersifat wajib dan akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP Tapera).

Namun pekerja menolak keras kewajiban ini karena penghasilannya akan kena potongan tambahan 2,5 persen. Pengusaha juga keberatan apabila harus menanggung 0,5 persen dari beban iuran tersebut.

Belum lagi, pekerja dan perusahaan juga harus menanggung beban iuran yang sudah ada, seperti pajak penghasilan, jaminan kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan.

Sejumlah pekerja juga menolak Tapera karena tidak semua orang dapat menerima manfaat pembiayaan perumahan. Persyaratan pembiayaan Tapera terbatas kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan, serta belum punya rumah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut, Kurs Rupiah Hingga Rp16.300 Per Dolar AS Masih Posisi Baik

Sementara itu, peserta Tapera yang tidak masuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan sudah memiliki rumah dapat memperoleh pembiayaan untuk renovasi rumah atau pengembalian simpanan pokok beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.

Sebelum muncul Tapera yang menuai penolakan luas, pemerintah telah memiliki skema pembiayaan perumahan bernama Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS), yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum-PNS).

Bapertarum-PNS dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 yang tugasnya mengelola dana tabungan perumahan bagi PNS.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah