Untuk pemetaan pun sudah mempunyai kemampuan tagging / titik koordinat karena diperlukan 4 (empat) titik koordinat untuk poligon, dna nanti akan di upload melalui aplikasi e-STDB. Penerbitan STDB harus terbit maksimal di bulan Oktober Tahun 2024
Manfaat dari STDB itu sendiri diantaranya :
- menghimpun data kepemilikan kebun rakyat
- mengidentifikasi CPCL dalam penyaluran program bantuan pemerintah
- mewujudkan tata kelola usaha budidaya tanaman perkebunan berkelanjutan milik pekebun.
Sebagai gambaran, STDB telah diterapkan pula pada pulau lain, misalnya untuk kebun sawit rakyat, misalnya di Kalimantan dan Sumatera. ***