PENJULAN Meningkat, Apakah Mobil Listrik Terkena Pajak progresif? Ini Cara Menghitung Pajaknya

- 29 Juli 2024, 15:00 WIB
GIIAS 2024 yang baru berakhir 28 Juli 2024, juga memaerkan deretan mobil listrik. Apakah mobil ini terkena pajak progresif?
GIIAS 2024 yang baru berakhir 28 Juli 2024, juga memaerkan deretan mobil listrik. Apakah mobil ini terkena pajak progresif? /Indonesia Auto Show/

Cara Menghitung Tarif Pajak Mobil Listrik

Proses penghitungan pajak untuk mobil listrik masih sama dengan perhitungan pajak untuk mobil pada umumnya. Perbedaannya terletak pada besaran pajak yang harus dibayarkan, yang hanya mencapai 10 persen dari tarif normal. Namun, metode perhitungannya tetap sama dengan mobil konvensional.

Cara menghitung pajak kendaraan listrik menggunakan rumus Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan 2 persen. Selanjutnya, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan ditambahkan ke jumlah tersebut.

Contohnya, sebuah mobil listrik dengan harga Rp400 juta dan punya nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan besaran Rp200 juta.  Normalnya pajak tahunan PKB = Rp 200 juta x 2% = 4.000.000. Namun, dikarenakan mobil listrik mendapat insentif dari pemerintah, maka PKB yang dibayarkan hanyalah 10% nya yakni sebesar Rp400.000.

Itulah penjelasan soal pajak progresif dan cara penghitungan pajak mobil listrik. Semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: pajak.go.id, Wuling, Samsat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub