PENJULAN Meningkat, Apakah Mobil Listrik Terkena Pajak progresif? Ini Cara Menghitung Pajaknya

- 29 Juli 2024, 15:00 WIB
GIIAS 2024 yang baru berakhir 28 Juli 2024, juga memaerkan deretan mobil listrik. Apakah mobil ini terkena pajak progresif?
GIIAS 2024 yang baru berakhir 28 Juli 2024, juga memaerkan deretan mobil listrik. Apakah mobil ini terkena pajak progresif? /Indonesia Auto Show/

JABARINSIGHT – Tren penjualan mobil listrik di pasar otomotif Indonesia terus mengalami peningkatan. Menariknya, peningkatan penjualan varian mobil jenis ini terjadi di tengah penjualan mobil mengalami penurunan di Semester 1 2024.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah, sejalan dengan peningkatan penjualan mobil maka ada faktor pajak yang akan menjadi pemasukan bagi negara. Lalu apakah penerapan pajak progresif bagi mobil listrik juga berlaku di mobil varian ini?

Baca Juga: New Pajero Sport Hadirkan Pembaruan Desain Eksterior dan Interior, Segini Harganya!

Ada beberapa faktor yang membuat penjualan mobil listrik di Indonesia mengalami peningkatan, selain karena adanya dukungan kemudahan yang diberikan oleh regulasi pemerintah, juga semakin banyaknya merek mobil listrik yang masuk ke pasar Indonesia, terutama dari China, membuat konsumen banyak pilihan dengan harga yang kompetitif.

Data terbaru yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo menyebutkan, penjualan battery electric vehicle (BEV) pada Semester 1 2024 secara wholesale mencapai 11,9 ribu unit. Jumlah ini mengalami peningkatan 130 persen dibanding periode yang sama pada tahun lalu, yang hanya terjual sebanyak 5,1 ribu unit saja.

Data penjualan bulan Juni 2024 mobil BEV yang terjual sebanyak 2,2 ribu unit. Angka ini mengalami peningkatan 11% dibanding penjualan Mei 2024.

Peningkatan penjualan mobil listrik ini justru terjadi pada saat penjualan mobil di Semester  1 2024 mengalami penurunan sebesar 19,5%.

Apa Itu Pajak Progresif?

Pajak Progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama. Adapun tujuan diberlakukan pajak progresif adalah untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah. Penerapan pajak progresif merupakan kewenangan dari gubernur suatu provinsi. 

Pada pasal 6 UU No 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Misalnya pada kendaraan bermotor yang didasarkan atas nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama. Sebagai gambaran, apabila Anda memiliki 2 motor yang keduanya atas nama Anda, maka motor keduanya dipungut tarif pajak progresif motor. Atau, bila di keluarga Anda memiliki 3-4 unit motor, meski nama kepemilikan berbeda, namun masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) atau alamat, maka motor kedua-keempat akan dikenakan tarif progresif motor dan mobil

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: pajak.go.id, Wuling, Samsat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub