PENJULAN Meningkat, Apakah Mobil Listrik Terkena Pajak progresif? Ini Cara Menghitung Pajaknya

- 29 Juli 2024, 15:00 WIB
GIIAS 2024 yang baru berakhir 28 Juli 2024, juga memaerkan deretan mobil listrik. Apakah mobil ini terkena pajak progresif?
GIIAS 2024 yang baru berakhir 28 Juli 2024, juga memaerkan deretan mobil listrik. Apakah mobil ini terkena pajak progresif? /Indonesia Auto Show/

Akan tetapi, bila Anda memiliki 1 motor dan 1 mobil, meski dengan nama dan alamat yang sama, selama kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama, maka perlakuannya sebagai kepemilikan pertama dan tidak dikenakan tarif progresif.

Sementara itu, untuk TNI/Polri, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah pusat dan daerah, dan lembaga sosial dan keagamaan tidak diberlakukan tarif pajak tersebut.

Apakah Pajak Progresif juga Berlaku bagi Mobil Listrik?

Guna mendorong penggunaan mobil listrik yang dinilai ramah lingkungan, maka pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan insentif, di antaranya Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Tanaman Hias Dalam Pot yang Aman dan Indah untuk Dekorasi Ruangan Rumah, Kesegarannya Alami

Salah satu kebijakan yang diberlakukan pemerintah adalah pengurangan nilai pajak tahunan untuk mobil listrik. Hal ini membuatnya lebih terjangkau bagi masyarakat. Dampaknya, minat terhadap mobil listrik semakin meningkat di Indonesia.

Adapun beberapa dasar hukum pajaknya adalah :

1.Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2019

PP ini merinci insentif yang diberikan untuk pemilik mobil listrik dalam dua tahap yang berbeda, sesuai dengan jenisnya.

Menurut ketentuan dalam peraturan ini, mobil listrik dibagi menjadi tiga kategori, yaitu mobil listrik murni, mobil listrik PHEV, dan mobil listrik model hybrid. Setiap kategori diberikan keuntungan berupa pengurangan tarif pajak pada dua tahap yang telah ditetapkan.

Pada tahap pertama, mobil listrik murni mendapatkan insentif tarif pajak sebesar 0 persen, dan hal ini juga berlaku pada tahap kedua. Sedangkan untuk mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), insentif yang diberikan adalah sebesar 5 persen pada tahap pertama dan meningkat menjadi 8 persen pada tahap kedua.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: pajak.go.id, Wuling, Samsat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub