PENJULAN Meningkat, Apakah Mobil Listrik Terkena Pajak progresif? Ini Cara Menghitung Pajaknya

- 29 Juli 2024, 15:00 WIB
GIIAS 2024 yang baru berakhir 28 Juli 2024, juga memaerkan deretan mobil listrik. Apakah mobil ini terkena pajak progresif?
GIIAS 2024 yang baru berakhir 28 Juli 2024, juga memaerkan deretan mobil listrik. Apakah mobil ini terkena pajak progresif? /Indonesia Auto Show/

Sedangkan untuk mobil listrik model hybrid, insentif tarif pajaknya berkisar antara 6-8 persen pada tahap pertama. Kemudian, tarif ini meningkat menjadi 10-12 persen pada tahap kedua.

2.Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021

Dalam ketentuan tersebut, diatur bahwa teknologi baterai kendaraan listrik, termasuk baterai mobil listrik, dan juga kendaraan bermotor dengan teknologi fuel cell electric vehicles, akan dikenakan PPnBM (pajak pembelian barang mewah) dengan tarif insentif sebesar 15 persen dari tarif normal.

Sementara untuk kendaraan bermotor jenis PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), PPnBM-nya mendapat insentif sebesar 15 persen dari tarif normal yang berlaku. Selain itu, terdapat juga DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sebesar 33,33 persen dari harga jual kendaraan tersebut.

3.Permendagri No. 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11

Pembebasan pajak untuk mobil listrik telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, khususnya dalam Pasal 10 dan 11. Menurut kedua pasal tersebut, kendaraan listrik hanya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari tarif normal yang berlaku.

Baca Juga: Mengenal Sound Search Fitur Baru Pencari Lagu di TikTok, Cukup dengan Senandung

Ketentuan ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Dengan adanya aturan ini, diharapkan kepemilikan kendaraan listrik akan semakin meningkat di kalangan berbagai lapisan masyarakat di Indonesia.

4.UU HKPD

Dalam UU ini, mobil listrik dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, mobil listrik tidak akan terkena PKB dan BBNKB seperti yang biasa berlaku bagi kendaraan konvensional. Aturan ini dijadwalkan akan mulai diberlakukan pada tahun 2025 mendatang.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: pajak.go.id, Wuling, Samsat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub