Produk Teh Siap Minum Indonesia Dikenakan Pembatasan Kandungan Gula

5 September 2024, 16:47 WIB
Bisnis industri teh Indonesia produk siap minum diterapkan pembatasan kandungan gula, /Kodar Solihat/Jabar Insight

 

JABARINSIGHT– Bisnis industri teh Indonesia produk siap minum diterapkan pembatasan kandungan gula, sebagai salah satu meningkatkan aspek keamanan pangan. Industri teh kemasan Indonesia didorong mementingkan keamanan kesehatan para konsumen.

Dengan cara tersebut, produk industri teh Indonesia diharapkan lebih dipercaya oleh konsumen dari aspek keamanan pangan. Apalagi pada masa kini, para konsumen semakin selektif dalam memiliki produk-produk konsumsi demi menjaga kesehatan.

Ada pun industri teh yang diarahkan pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), terutama industri teh ready to drink (teh siap minum). Bisnis teh Indonesia sedang terus munculkan produk aman pangan dan sehat, untuk meraih kepercayaan para konsumen lokal dan ekspor.

Dalam webinar Penerapan dan Manfaat SNI Teh untuk Industri dan Konsumen, pada Kamis, 5 September 2024, diperoleh informasi dari Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian,  Merrijantij P Pintaria, soal batas maksimal kandungan ula, garam, dan lemak pada produk minuman.

Baca Juga: Persiapan Musim Hujan, Kebun Teh di Kabupaten Bandung Pengendalian Hama Pakai Yellow Trap

Peraturan pemerintah

Telah terbit Pemerintah Indonesia  menerbitkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan tersebut mengamanahkan akan mengatur batas maksimal kandungan konsumsi gula, garam dan lemak (GGL).

Jika produk olahan pangan terdapat kandungan GGL, maka sebaiknya kandungan tersebut dijadikan parameter mutu di SNI, sehingga batasan maksimal GGL diarahkan agar mengacu ke batasan pada parameter SNI.

Saat ini sedang dilakukan proses revisi SNI 3143:2011 Minuman Teh Dalam Kemasan oleh Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standarisasi Industri (P4SI) Kemenperin yang disusun oleh subpantek 67-04-S1 Minuman dengan melibatkan konseptor SNI dari BBSPJIA Kemenperin.  Parameter yang sedang dibahas diantaranya polifenol, kadar tannin dan gula.

Baca Juga: Perkebunan Teh Kertasarie, Kabupaten Bandung Ajukan Pembaharuan HGU

Selain itu, industri teh juga didorong meningkatkan kualitas produk dan daya saing produk, menjamin keamanan konsumen, menjamin perdagangan produk teh yang jujur dan bertanggungjawab, membedakan produk teh Indonesia dan membuka peluang ekspor yang lebih luas., serta mendukung perkembangan dan diversifikasi produk teh.

“Apalabila, SNI diberlakukan secara wajib, dapat menjadi barrier terhadap produk teh impor,” ujar Merrijantij P Pintaria

Manfaat produk yang mempunyai Sertifikat SNI, setiap produk yang sudah diberlakukan secara wajib, pengaturannya akan berlaku sama bagi produsen dalam negeri maupun luar negeri serta bagi seluruh skala industri baik, mikro, kecil, menengah maupun besar. ***

Editor: Kodar Solihat

Tags

Terkini

Trending