Perkebunan Teh Kertasarie, Kabupaten Bandung Ajukan Pembaharuan HGU

- 3 September 2024, 11:00 WIB
Unit perkebunan teh Kertasarie, di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat .
Unit perkebunan teh Kertasarie, di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat . /dok Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat

JABARINSIGHT – Unit perkebunan teh Kertasarie, di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat mengajukan pembaharuan hak guna usaha (HGU). Pihak Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terkait persyaratan yang berkaitan.

Pembaharuan atau disebut perpanjangan HGU, merupakan hal umum dalam usaha perkebunan besar di Indonesia. Termasuk pula di Jawa Barat termasuk provinsi yang masih banyak terdapat unit-unit perkebunan besar milik negara dan swasta.

Terkait pengajuan pembaharuan HGU oleh perkebunan teh Kertasarie, pihak Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat melalui Bidang Pengolahan, Pemasaran dan Usaha Perkebunan (PPUP) telah melakukan pemeriksaan lapangan panitia B.

Perkebunan teh Kertasarie dikelola oleh perusahaan perkebunan swasta PT PP London Sumatera. Perkebunan Kertasarie memiliki luas 627 hektare, terletak di Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: 8 Komoditas Perkebunan di Jawa Barat Terakomodir RUU Komoditas Strategis

Skema dipersiapkan

Informasi diperoleh dari Dinas Perkebunan Jawa Barat, Selasa, 3 September 2024, tim yang diwakili oleh Yudi Wahyuddin dan Tim Bina Usaha Perkebunan teah melakukan Pemeriksaan Lapangan Panitia B dalam rangka Permohonan Pembaharuan HGU Perkebunan Kertasarie, pada 30 Agustus 2024.

Skema yang digunakan yaitu Skema Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) melalui pembiayaan minimal 20% dari luasan HGU yang dimohon dengan penetapan Nilai Optimum Produksi (NOP) Kebun. Skema ini baru diterapkan pertama oleh Provinsi Jawa Barat.

Sebagai gambaran, sejak beberapa tahun terakhir, banyak kalangan pelaku usaha perkebunan besar ramai mempersoalkan aturan pemerintah yang mewajibkan penyisihan 20 persen areal lahan setiap pengajuan perpanjangan HGU.

Beberapa kalangan pelaku usaha perkebunan yang tergabung pada Gabungan Pengusaha Perkebunan (GPP) Jawa Barat, mencurigai aturan pemerintah tersebut merupakan cara sistematis pihak-pihak tertentu untuk menghabisi lahan-lahan perkebunan besar.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub