AWAS! Modus Pelaku Judi Online Kini Variatif Mulai Money Changer hingga Ekspor Impor

- 20 Agustus 2024, 08:45 WIB
 Ilustrasi foto - Warga melihat iklan judi online melalui ponsel.
Ilustrasi foto - Warga melihat iklan judi online melalui ponsel. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

PPATK juga menemukan adanya pola penggunaan rekening yang didaftarkan atas nama pelajar atau individu dengan profil penghasilan rendah. Pelaku judi online memanfaatkan kelemahan ini untuk melakukan transaksi, dengan harapan tidak akan menarik perhatian karena dianggap sebagai rekening dengan aktivitas ekonomi yang rendah.

"Mereka sengaja menggunakan rekening yang terdaftar atas nama individu dengan profil ekonomi rendah untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar, dengan harapan aktivitas mereka tidak akan terdeteksi oleh sistem pengawasan bank," ujar Tuti.

Baca Juga: OJK Blokir 6000 Rekening Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Maret 2024 Setara Seperlima APBN 2024

Dalam menghadapi beragam pola indikasi transaksi judi online ini, PPATK telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk peningkatan analisis transaksi keuangan dan kolaborasi dengan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian.

Ia menegaskan kerja sama lintas sektor ini sangat penting untuk memberantas perjudian online yang semakin kompleks.

"Kolaborasi antara PPATK dengan berbagai lembaga adalah kunci dalam memerangi judi online. Kami terus memperkuat analisis transaksi dan berbagi informasi dengan OJK serta Kepolisian untuk memastikan setiap langkah penindakan didukung oleh data yang akurat dan terverifikasi," ujar Tuti.

Dengan komitmen kuat dan dukungan penuh dari lembaga terkait, upaya untuk memberantas judi online di Indonesia diharapkan dapat semakin efektif dan berdampak positif bagi stabilitas ekonomi serta keamanan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub