AWAS! Modus Pelaku Judi Online Kini Variatif Mulai Money Changer hingga Ekspor Impor

- 20 Agustus 2024, 08:45 WIB
 Ilustrasi foto - Warga melihat iklan judi online melalui ponsel.
Ilustrasi foto - Warga melihat iklan judi online melalui ponsel. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

JABARINSIGHT - Masyarakat diminta waspada terhadap modus yang digunakan oleh pelaku judi online saat ini yang sangat variatif, mulai dari penggunaan money changer melalui penukaran valuta asing hingga berkedok transaksi bisnis ekspor-impor.

Hal itu dikatakan Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tuti Wahyuningsih. Ia menyebut, salah satu pola yang sering ditemui oleh PPATK adalah penggunaan money changer sebagai sarana pencucian uang hasil judi online.

Dalam modus ini, ungkap Tuti, pelaku memanfaatkan layanan money changer untuk menyamarkan asal-usul dana yang didapatkan dari aktivitas ilegal tersebut.

"Para pelaku biasanya melakukan penukaran uang dalam jumlah besar dengan alasan bisnis, namun uang tersebut sebenarnya berasal dari hasil perjudian online," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 19 Agusus 2024.

Selain penggunaan money changer, lanjutnya, pelaku judi online juga menggunakan transaksi ekspor-impor sebagai kedok untuk menyamarkan dana ilegal.

Baca Juga: PERINGATAN OJK: Pemilik Rekening Judi Online Bisa Masuk Daftar Blacklist Lembaga Jasa Keuangan

"Dalam modus ini, pelaku akan membuat perusahaan fiktif atau menggunakan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor-impor yang sebenarnya tidak terjadi," ujar Tuti.

Ia menjelaskan, dana yang dihasilkan dari judi online kemudian ditransfer antar negara melalui rekening perusahaan tersebut seolah-olah sebagai pembayaran atas barang atau jasa yang diimpor atau diekspor.

Menurut dia, modus ini semakin marak karena memberikan keuntungan ganda bagi pelaku, yaitu menyamarkan asal-usul uang sekaligus menghindari deteksi oleh otoritas keuangan.

"Dengan memanfaatkan transaksi ekspor-impor palsu, para pelaku judi online dapat mentransfer dana dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa menimbulkan kecurigaan, karena transaksi ini terlihat seperti bagian dari kegiatan bisnis yang sah," ujar Tuti.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub