UMKM Butuh Modal Rp 200 Juta? SCF Bisa Jadi Alternatif, Simak Keuntungan dan Cara Mendapatkannya

- 14 Juli 2024, 19:00 WIB
SCF bisa jadi alternatif sumber pembiayaan bagi UMKM bahkan hingga Rp 200 juta sekalipun.
SCF bisa jadi alternatif sumber pembiayaan bagi UMKM bahkan hingga Rp 200 juta sekalipun. /freepik/jcomp/

Penerbitan aturan ini dilakukan antara lain untuk mengadopsi budaya yang sangat lekat di tengah masyarakat Indonesia, yaitu budaya gotong royong atau Ngayah dalam istilah Bali, atau Mappalus dalam istilah Minahasa, atau Masohi dari Maluku yang bertujuan untuk membantu sesama.

Budaya-budaya tersebut kemudian diserap ke dalam bentuk aktivitas bisnis di pasar modal melalui konsep penawaran efek. Hanya saja, mekanismenya dilakukan melalui aplikasi atau platform digital atau sering disebut dengan istilah financial technology securities crowdfunding.

SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.

Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk). Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.

Dengan SCF, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online. Investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik.

Keuntungan SCF

Ada beberapa keuntungan yang diperoleh dengan mengakses permodalan melalui SCF di antaranya adalah :

1.Tidak adanya kewajiban agunan untuk mendapatkan pendanaan.

Perusahaan penggalang dana hanya perlu menawarkan saham di perusahaannya sebagai bentuk kompensasi terhadap investasi yang diberikan oleh investor. Dengan demikian pihak investor akan mendapatkan keuntungan berupa pendapatan sesuai dengan besar saham yang diikutsertakan saat proses crowdfunding berlangsung.

2.Kemudahan mengakses platform online pada layanan Securities Crowdfunding di mana saja dan kapan saja. Sehingga perusahaan dan investor dapat memantau kemajuan Crowdfunding yang dilakukan.

Menurut OJK, perkembangan industri SCF terus tumbuh.  Pada awal tahun 2023, total penyelenggara SCF sudah mencapai 15 platform, dengan 349 penerbit. Jumlah pemodal atau investor SCF terus meningkat menjadi 141.377 dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp 749,73 miliar.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: OJK, Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub