UMKM Butuh Modal Rp 200 Juta? SCF Bisa Jadi Alternatif, Simak Keuntungan dan Cara Mendapatkannya

- 14 Juli 2024, 19:00 WIB
SCF bisa jadi alternatif sumber pembiayaan bagi UMKM bahkan hingga Rp 200 juta sekalipun.
SCF bisa jadi alternatif sumber pembiayaan bagi UMKM bahkan hingga Rp 200 juta sekalipun. /freepik/jcomp/

JABARINSIGHT – Tak banyak yang tahu atau masih belum familiar bagi para pelaku UMKM, namun SCF atau Securities Crowdfunding bisa menjadi alternatif bagi pelaku UMKM yang memerlukan modal atau pembiayaan untuk pengembangan bisnisnya. bahkan besarnya modal yang dibutuhkan hingga Rp 200 juta sekalipun.

Alangkah lebih baiknya, sebelum memutuskan menggunakan SCF sebagai sumber pembiayaan, pelaku UMKM untuk memahami terkebih dahulu apa itu SCF, apa keuntungannya, dan bagaimana cara pengajuannya? Amankah SFF sebagai sumber permodalan?

Baca Juga: MESKI HP Jadul, Iphone 11 dan Iphone 13 Masih Banyak Dipakai Sampai Sekarang, Yuk Bongkar Perbedaan Speknya

Seperti diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan bahwa lebih dari 60 persen UMKM di Indonesia masih mengalami kesulitan mendapatkan pinjaman modal. Padahal, sektor ini memberikan kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Selama ini sektor UMKM lebih mengenal perbankan, koperasi, atau pinjol sebagai sumber permodalan. Padahal SCF bisa menjadi alternative sumber pendanaan bagi mereka. Memang tidak banyak orang yang tahu bahkan memahami sistem permodalan ini. Namun, SCF memiliki paying hukum yang sah yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apa itu SCF?

Mengutip dari laman ojk.go.id, Securities Crowdfunding (SCF) merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.

Ketentuan SCF sudah diatur dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah Securities Crowfunding/SCF.

Menurut aturan tersebut, SCF diluncurkan untuk memberikan alternatif bagi usaha kecil dan menengah maupun pelaku usaha pemula untuk mendapatkan dana melalui pasar modal dalam layanan urun dana.

Dengan kata lain, melalui aturan ini pemerintah lewat otoritas keuangan berharap bisa memberikan kemudahan kepada UKM untuk mendapatkan pendanaan alternatif.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: OJK, Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub