PASOKAN Rumah Subsidi di Jawa Barat Melimpah, Simak Daftar Harga Serta Syarat Pengajuannya

- 21 Juni 2024, 11:00 WIB
di Jawa Barat pasokan rumah subsidi cukup melimpah.
di Jawa Barat pasokan rumah subsidi cukup melimpah. /Antara/Vista Land/

JABARINSIGHT – Berdasarkan Survey Ekonomi Nasional (Sussenas) tahun 2021 angka ketimpangan pemilian rumah atau backlog rumah mencapai 12,71 juta rumah. Namun jika melihat jumlah suplay dan permintaan, justru saat ini pasokan rumah subsidi di Jawa Barat sedang melimpah.

Untuk mengatasi backlog tersebut, memiliki rumah subsidi bisa menjadi alternatif, karena harga rumah yang ditawarkan jauh lebih murah karena mendapatkan subsidi dari pemerintah.  Guna mendapatkan pengajuan rumah subsidi ada syarat khusus yang harus dipenuhi.

Baca Juga: TIDAK Menguras Kocek, Inilah Mobil LCGC Terlaris di Indonesia Tahun 2024

Mengutip dari laman sikumbang.tapera.go.id, dari data grafik rumah subsidi di semua provinsi di Indonesia memperlihatkan pasokan atau ketersediaannya hampir di semua provinsi cukup melimpah. Artinya jumlah psokan jauh lebih banyak dibandingkan dengan kebutuhannya.

Demikian jug di Jawa Barat, dari data tersebut memperlihatkan bahwa ketersediaan rumah subsidi di Jawa Barat sebanyak 155.227 unit. Sementara dari sisi kebutuhannya saat ini sebesar 63.450 unit.

Sikumbang adalah pusatdata Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang), aplikasi kerja mitra pengembang atau developer rumah subsidi yang telah terdaftar secara resmi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut data SiKumbang, per tanggal 30 Mei 2024 total ketersediaan rumah subsidi secara nasional mencapai 723,6 ribu unit, sedangkan angka kebutuhannya 203,8 ribu orang. Dari data tersebut, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan suplay rumah subsidi terbanyak.

Apa itu Rumah Subsidi?

Rumah subsidi adalah program pemerintah yang dibuat untuk memberikan akses ke pemilikan rumah layak bagi msyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Di sini pemerintah memberikan subsidi sehingga harga rumah yang ditawarkan menjadi lebih murah.

Adapun yang dimaksud  MBR adalah masyarakat yang memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan. Dengan demikian, KPR rumah subsidi ini memungkinkan sang pembeli rumah mendapatkan harga dan cicilan rumah subsidi yang cukup ringan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BTN sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah