OJK Blokir 6000 Rekening Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Maret 2024 Setara Seperlima APBN 2024

3 Agustus 2024, 11:00 WIB
OJK perintahkan bank blokir 6000 rekening karena terindikasi transaksi judi online. /freepik/Macrovector/

JABARINSIGHT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus gencar memerangi aktivitas judi online. Salah satunya dengan memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6000 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.

Gencarnya perlawanan terhadap aktivitas judi onlie terus dilakukan karena data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan bahwa per Maret 2024, jumlah transaksi judi online di Indonesia sudah setara dengan seperlima atau 20% dari nilai APBN 2024.

Baca Juga: WOW! Dahsyatnya GIIAS 2024, Puluhan Ribu Mobil Baru Dipesan Pengunjung, Dongkrak Penjualan di Semester 2

Upaya yang dilakukan OJK adalah dengan meminta pihak bank melakukan enhanced due diligence atau EDD atas nasabah yang dicurigai, yang pada akhirnya OJK bisa memerintahkan pemblokiran atas rekening nasabah tersebut.

Enhanced Due Diligence, atau EDD, adalah proses yang diterapkan pada nasabah dan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu sebagai risiko tinggi. Proses ini melibatkan pemeriksaan yang lebih ketat terhadap nasabah dan/atau transaksi yang dimaksud guna menghindari risiko kejahatan keuangan berskala besar.

Blokir 6000 Rekening

Dalam rilis yang dikeluarkan OJK Jumat 2 Agustus 2024 melaporkan, dalam upaya memerangi praktek judi online, OJK telah melakukan sejumlah upaya antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.

OJK juga  meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online , perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank ( blacklisting ).

Menurut OJK, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian  Uang. OJK bersama Perbankan terus berupaya meningkatkan efektivitas  penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan  Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan  PPPSPM).

OJK terus mengkoordinasikan upaya Perbankan untuk merespons perlawanan dalam  pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan  PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud.

Hal lain juga mengintensifkan upaya meminimalisir  terjadinya praktik jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan  penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi  termasuk judi online .

Selanjutnya perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir  pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online , antara lain dengan  mengotentikasi permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening,  mengatasi praktik jual beli rekening.

Perbankan juga telah menyesuaikan parameter transaksi sehingga  dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada  transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000, melakukan web  crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online,  serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.

OJK bersama 35 Kantor OJK yang berlokasi diseluruh tanah air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang berkerjsama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK memandang bahwa edukasi masyarakat terkait perjudian online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya perjudian online bagi masyarakat.

Selain itu OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk tekanan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal.

Baca Juga: Mitsubishi Gabung dengan Kemitraan Nissan dan Honda Garap Mobil Listrik, untuk Hadapi Pabrikan China

Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga sebagaimana terkait tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024.

OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk perjudian online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM.

Transaksi Setara 20% APBN 2024

Seperti diketahui, Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia dengan total diperkirakan sebanyak 3,2 juta orang. Sebagian besar pemain merupakan masyarakat kalangan menengah ke bawah dengan nominal transaksi di bawah Rp 100 ribu setiap kali main.

Sementara itu berdasarkan data PPATK, jumlah transaksi judi online per Maret 2024 telah mencapai sekitar Rp 600 triliun.

Jumlah transaksi sebanyak itu hampir setara dengan seperlima dari jumlah APBN 2024. Jumlah APBN 2024RI sebanyak Rp 3.325,1 triliun. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: ojk.go.id

Tags

Terkini

Trending