8 Komoditas Perkebunan di Jawa Barat Terakomodir RUU Komoditas Strategis

- 20 Agustus 2024, 09:15 WIB
Komoitas teh termasuk dalam sepuluh daftar RUU Komoditas Strategis perkebunan.
Komoitas teh termasuk dalam sepuluh daftar RUU Komoditas Strategis perkebunan. /Kodar Solihat/Jabar Insigt

JABARINSIGHT – Sebanyak delapan komoditas utama perkebunan di Jawa Barat masuk kedalam draft RUU Komoditas Strategis. Ini membuat keberlangsungan masa depan delapan usaha komoditas utama perkebunan di Jawa Barat menjadi memiliki harapan lebih baik.

Gambaran tersebut diperoleh ketika ada kunjungan tim dari Setwan DPR RI, ke Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, di Bandung, diterima Sekdis Rika Jatnika, Senin, 19 Agustus 2024. Tim dimaksud berkaitan soal komoditas asal Jawa Barat berikut sejumlah komoditas yang sudah dirancang ada RUU Komoditas Strategis.

Dari draft yang muncul, ada sepuluh komoditas perkebunan pada RUU Komoditas Strategis, yaitu cengkeh, kakao, karet, kelapa, kelapa sawit, kopi, sagu, tebu, teh, dan tembakau. Dari jumlah tersebut, ada delapan komoditas utama perkebunan di Jawa Barat.

Baca Juga: RUU Komoditas Strategis, Pelaku Perkebunan Teh dan Karet Rakyat Jawa Barat Merespon

Inilah komoditasnya

Informasi dari kalangan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, Selasa, 20 Agustus 2024, menyebutkan, dari sepuluh komoditas dimaksud pada RUU Komoditas Strategis, adalah cengkeh, kakao, karet, kelapa, kopi, tebu, teh, dan tembakau, yang merupakan komoditas strategis di Jawa Barat yang sudah terakomodir.

Lain halnya komoditas lainnya, yaitu kelapa sawit, disebut-sebut selama ini tidak direkomendasian sebagai komoditas strategis di Jawa Barat, terutama untuk perkebunan rakyat. Hanya saja, di Jawa Barat ada sejumlah unit perkebunan besar milik negara dan swasta yang mengusahakan tanaman kelapa sawit.

Pada RUU Komoditas Strategis, tercantum, bahwa munculnya RUU Komoditas Strategis berkaitan :

Penyelenggaraan pengaturan Komoditas Strategis bertujuan:

  1. memperkuat ketahanan pangan;
  2. mewujudkan stabilisasi harga, menjamin pasokan, dan menghindari biaya ekonomi tinggi;
  3. melindungi dan memajukan Komoditas Strategis dan Industri Pengolahan Komoditas Strategis untuk mewujudkan Komoditas Strategis dan Industri Pengolahan Komoditas Strategis yang bermartabat, mandiri, berdaya saing, serta mewujudkan pemerataan pembangunan Industri guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional;
  4. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan;
  5. meningkatkan kemitraan antara Komoditas Strategis dan Industri Pengolahan Komoditas Strategis dengan Perkebunan rakyat, Perkebunan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dan/atau Perkebunan swasta; dan
  6. meningkatkan pengembangan potensi Komoditas Strategis dan Industri Pengolahan Komoditas Strategis untuk bahan baku energi terbarukan.

Dari gambaran tersebut, ada kemungkinan ditetapkan standarisasi harga yang bertujuan memberikan harapan kepastian hasil keuntungan usaha bagi pelaku usaha perkebunan.

Sebab, selama ini dari seluruh komoditas perkebunan di Indonesia, hanya komoditas tebu yang sudah memperoleh harga pembelian pokok (HPP) bagi pelaku usaha perkebunan. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub