HOREE…!, Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi Tidak Naik Hingga Akhir Tahun, Cek Daftar Tarifnya

Tayang: 1 Oktober 2024, 08:00 WIB
Penulis: Dendi Sundayana
Editor: Tim Jabar Insight
Pemerintah putuskan tidak akan menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan listrik nonsubsidi hingga akhir tahun 2024.
Pemerintah putuskan tidak akan menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan listrik nonsubsidi hingga akhir tahun 2024. /Info Publik/

JABARINSIGHT – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak akan naik pada triwulan IV tahun 2024 atau Oktober-Desember 2024.

Alasan pemerintah tidak menaikkan tarif listrik pelanggan nonsubsidi karena mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Baca Juga: INFO Terbaru Tol Getaci, Wow! Ada Warga Desa Tangsimekar Kabupaten Bandung Terima Rp 12 Miliar

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin 30 September 2024, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu memaparkan alasan pemerintah tidak merubah tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi.

Menurutnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), disebutkan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Penyesuaian mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Semestinya Tarif Listrik Naik

Jisman menambahkan, untuk parameter ekonomi makro triwulan IV 2024 menggunakan realisasi periode Mei-Juli 2024, yang mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024,” ujar Jisman, seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Namun, menurutnya, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap hingga akhir tahun 2024.

Daftar Tarif Listrik NonSubsidi

Dengan keputusan pemerintah yang menyatakan tidak ada perubahan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan listrik nonsubsidi, maka tarifnya akan sama dengan yang telah ditetapkan pada Triwulan III.

Adapun rincian tariff listrik 13 golongan pelanggan listrik nonsubsidi adalah sebagai berikut :

1.Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2.Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3.Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4.Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Raih Penghargaan Terbaik Anugerah Layanan Investasi 2024, Penghargaan untuk yang Kedua Kali

5.Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

6.Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7.Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8.Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9.Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10.Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11.Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

12.Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

13.Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

***

Sumber: Antara, PLN


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub