Lalu berapa luas lahan yang telah dibebaskan?
Untuk menjawabnya hal ini melihat dari berapa lahan yang sudah selesai mendapat pembayaran uang ganti rugi. Hingga saat ini, dari 45 desa yang terdampak Tol Getaci di Segmen 1, baru 18 desa yang sudah menerima pembayaran uang ganti rugi.
Adapun daftar desa yang sudah menerima uang ganti rugi adalah :
Kabupaten Bandung
1.Desa Cigentur, Kecamatan Paseh, seluas 0,57 Ha
2.Desa Karangtunggal, Kecamatan Paseh, seluas 0,77 Ha
3.Desa Padamukti, Kecamatan Solokanjeruk seluas 41,42 Ha
4.Desa Tegal Sumedang, Kecamatan Rancaekek seluas 10,08 Ha
5.Desa Mekarlaksana, Kecamatan Cikancung seluas 10,64 Ha
6.Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg seluas 32,85 Ha
7.Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, seluas 5,70 Ha