Menurut Luly Kurnia Asih, semua obyek wisata kemitraan baik berupa keberlanjutan maupun pengajuan kerjasama baru, diandakan terlebih dahulu proses legalitas. “Tujuannya, memberikan kepastian hukum dan kenyamanan mitra dalam mengelola obyek wisatanya, dengan tujuan akhir memiliki tujuan nilai jual tinggi sehingga berpengaruh bagi pendapatan KPH Bandung Selatan dan masyarakat sekitar,” ujarnya. ***