JABARINSIGHT – Proses pembebasan lahan untuk proyek jalan Tol Getaci terus berlanjut. Giliran hari ini, Kamis 12 September 2024, berlangsung musyawarah bentuk gerugian bagi warga Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, yang lahannya tergusur proyek jalan tol tersebut.
Dengan berlangsungnya musyawarah bentuk kerugian, maka warga Desa Cangkuang hanya tinggal menunggu tahap akhir yakni pembayaran uang ganti rugi. Selain Desa Cangkuang, ada 7 desa lainnya yang menunggu pembayaran uang ganti rugi atas lahan mereka yang tergusur proyek.
Pembebasan lahan Tol Getaci terus berlanjut meski belum ada informasi terbaru tentang jadwal pasti pelaksanaan lelang ulang.
Sebelumnya pada 29 Agustus 2024, berlangsung penyelesaian pembayaran uang ganti rugi di Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.
Hingga saat ini, dari 45 desa yang akan dilalui rute jalan Tol Getaci ruas Gedebage hingga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, baru 19 desa yang sudah menerima pembayaran uang ganti rugi atas lahan yang tergusur proyek jalan tol tersebut.
Musyawarah UGR Desa Cangkuang
Sementara itu kegiatah musyawarah untuk membahas bentuk kerugian atas lahan yang tergusur proyek Tol Getaci, berlangsung Rabu 11 September dan Kamis 12 September 2024. Pertemuan berlangsung di Desa Wisata di Kampung Lolohan, Desa Cangkuang.
Musyawarah UGR dilaksanakan selama 2 hari karena lahan yang terdampak proyek Tol getaci di Desa Cangkuang sebanyak 480 bidang lahan.
Desa Cangkuang merupakan satu dari 5 desa di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut yang akan dilintasi jalan Tol Getaci.
Adapun desa-desa di Kecamatan Leles yang akan dilintasi jalan tol tersebut adalah :
1.Desa Leles : 5,28 hektar
2.Desa Kandangmukti : 3,08 hektar
3.Desa Cangkuang : 25,07 hektare
4.Desa Margaluyu : 4,34 hektar
5.Desa Sukarame : 35,19 hektar
Dari 5 desa tersebut baru warga di Desa Leles dan Kandangmukti yang sudah menerima pembayaran uang ganti rugi (UGR).
Baca Juga: REVIEW, Mitsubishi All New Triton Mampu Melahap Medan Off Road dengan Tangguh dan Aman
7 Desa Tunggu Pembayaran Uang Ganti Rugi
Selain Desa Cangkuang, da 7 desa lain yang sudah melakukan kegiatan musyawarah UGR dan tinggal menunggu pembayaran uang ganti rugi.
Adapun ke-7 desa di Kabupaten Bandung yang menunggu pembayaran uang ganti rugi proyek Tol Getaci adalah :
1.Desa Tangsimekar, Kecamatan Paseh
2.Desa Cihanyir, Kecamatan Cikancung
3.Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek
4.Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka
5.Desa Cibodas, Kecamatan Solokanjeruk
6.Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg
7.Desa Ciluluk, Kecamatan Cikancung
Sementara itu, hingga saat ini tercatat sudah 19 desa yang warganya sudah menerima pembayaran uang ganti rugi proyek Tol Getaci segmen Gedebage hingga Garut utara. Adapun ke-19 desa tersebut adalah :
Kabupaten Bandung
1.Desa Cigentur, Kecamatan Paseh, seluas 0,57 Ha
2.Desa Karangtunggal, Kecamatan Paseh, seluas 0,77 Ha
3.Desa Padamukti, Kecamatan Solokanjeruk seluas 41,42 Ha
4.Desa Tegal Sumedang, Kecamatan Rancaekek seluas 10,08 Ha
5.Desa Mekarlaksana, Kecamatan Cikancung seluas 10,64 Ha
Baca Juga: Lahan Pertanian Eks Redistribusi di Garut dan Kabupaten Bandung Rawan Bencana Alam
6.Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg seluas 32,85 Ha
7.Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, seluas 5,70 Ha
8.Desa Cijagra, Kecamatan Paseh 11,73 Ha
9.Desa Margaasih, Kecamatan Cicalengka, 1,69 Ha
10.Desa Panyadap, Kecamatan Solokanjeruk, 17,40 Ha
11.Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk
Kabupaten Garut
1.Desa Kandangmukti, Kecamatan Leles seluas 3,08 Ha
2.Desa Leles, Kecamaan Leles seluas 5,28 Ha
3.Desa Karangmulya, Kecamatan Kadungora seluas 18,82 Ha
4.Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong seluas 0,48 Ha
5.Desa Mandalasari ,kec. Kadungora seluas 2,25 Ha
6.Desa Margacinta, Kecamatan Leuwigoong seluas 9,04 ha
7.Desa Sukamukti, Kecamatan Banyuresmi, 21,18 Ha
8.Desa Hegarsari, Kecamatan Kadungora 15,93
***