DINILAI Rugikan Masyarakat, Satgas Pasti OJK Blokir 1001 Pinjol dan Investasi Ilegal Online

- 19 Agustus 2024, 16:00 WIB
Satgas Pasti OJK blokir 1001 entits ilegal pada Juni hingga Juli 2024.
Satgas Pasti OJK blokir 1001 entits ilegal pada Juni hingga Juli 2024. /Tribrata polri/

- 65 tawaran investasi ilegal

-27 entitas yang menawarkan kegiatan keuangan ilegal.

Menurut Hudiyanto, salah satu modus yang dilakukan di 65 tawaran investasi illegal adalah penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Sementara 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal, terdiri dari 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu; tujuh entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan delapan entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.

Dengan tambahan sebanyak 1001 entitas illegal yang diblokir, maka sejak tahun 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas Pasti OJK telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Meningkat Dibanding April-Mei 2024

Pemblokiran 1001 entitas illegal di periode Juni hingga Juli 2024 itu, mengalami peningkatan cukup drastic dibanding upaya yang dilakukan pada periode sebelumnya yakni April hingga Mei 2024.

Baca Juga: TAK Masuk Prioritas di Era Presiden Prabowo, Bagaimana Nasib Proyek Tol Getaci, Ini Respon Pengamat Ekonomi

Pada periode April hingga Mei 2024, Satgas Pasti OJK telah menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 129 tawaran i​nvestasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara, OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub