JABARINSIGHT - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 1001 entitas pinjol dan invetasi online illegal pada bulan Juni hingga Juli 2024, yang berpotensi bisa merugikan masyarakat.
Jumlah ini meningkat dibanding pemblokiran yang dilakukan bulan April hingga Mei 2024 sebanyak 654 entitas yang juga dinilai berpotensi bisa merugikan msyarakat.
Satgas Pasti OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Rincian Entitas yang Diblokir
Dikutip dari kantor berita Antara, Ketua Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengemukakan bahwa pihaknya pada periode Juni hingga Juli 2024, telah menemukan dan memblokir 1.001 entitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," Hudiyanto, di Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.
Adapun rinciannya adalah
-850 entitas pinjaman online ilegal
-59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri)