DINILAI Rugikan Masyarakat, Satgas Pasti OJK Blokir 1001 Pinjol dan Investasi Ilegal Online

- 19 Agustus 2024, 16:00 WIB
Satgas Pasti OJK blokir 1001 entits ilegal pada Juni hingga Juli 2024.
Satgas Pasti OJK blokir 1001 entits ilegal pada Juni hingga Juli 2024. /Tribrata polri/

JABARINSIGHT - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 1001 entitas pinjol dan invetasi online illegal pada bulan Juni hingga Juli 2024, yang berpotensi bisa merugikan masyarakat.

Jumlah ini meningkat dibanding pemblokiran yang dilakukan bulan April hingga Mei 2024 sebanyak 654 entitas yang juga dinilai berpotensi bisa merugikan msyarakat.

Baca Juga: WOW, Mercedes luncurkan Mobil Sport Mewah Edisi Terbatas Seharga Rp 17 Miliar, Jumlahnya Hanya 13 Unit Saja

Satgas Pasti OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Rincian Entitas yang Diblokir

Dikutip dari kantor berita Antara, Ketua Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengemukakan bahwa pihaknya pada periode Juni hingga Juli 2024, telah menemukan dan memblokir 1.001 entitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," Hudiyanto, di Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.

 Adapun rinciannya adalah

-850 entitas pinjaman online ilegal

-59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri)

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara, OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub