INDODAX menyambut baik
Sementara itu CEO INDODAX Oscar Darmawan mengatakan, pihaknya menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika industri aset digital saat ini.
Meskipun optimis bahwa peraturan tersebut dapat mendorong pengembangan pasar kripto dalam negeri, tapi pihaknya tetap menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan baru tersebut.
Ia menilai bahwa regulasi yang terlalu ketat atau memberatkan justru dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan industri.
“Kami berharap bahwa regulasi baru ini tidak hanya fokus pada aspek pengenaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital di Indonesia,” ucapnya.
Baca Juga: PERINGATAN OJK: Pemilik Rekening Judi Online Bisa Masuk Daftar Blacklist Lembaga Jasa Keuangan
Oscar juga menggarisbawahi perlunya dialog yang terbuka antara pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya, terutama para pelaku pasar, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya siap untuk terus berkolaborasi dengan regulator dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil mendukung pertumbuhan industri kripto sekaligus melindungi kepentingan investor.
“Kami percaya bahwa dengan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global," imbuhnya.
Kementerian Keuangan mencatat bahwa industri kripto berkontribusi sebesar Rp798 miliar terhadap total pungutan pajak dari sektor ekonomi digital yang mencapai Rp25,88 triliun hingga Juni 2024.***