Konservasi tanah dan air merupakan tindakan yang dilakukan manusia untuk melestarikan atau melindungi, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan alam (tanah dan air).
Monitoring dan evaluasi pekerjaan konservasi lahan perkebunan (DBHCHT) dilaksanakan di Kelompok Tani Sugih Makmur Desa Kutawaringin Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur.
Monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan bersama narasumber ahli penerapan Konservasi Tanah dan Air (KTA) dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Cimanuk Citanduy. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel