UPDATE Tol Getaci : Desa Langensari Terima Uang Ganti Rugi, 7 Desa Lainnya di Kabupatan Bandung Menunggu

- 29 Agustus 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi jalan tol. Hari ini pemabayarn uang ganti rugi proyek Tol Getaci dilaksanakan di Desa Langensari, Kabupaten Bandung.
Ilustrasi jalan tol. Hari ini pemabayarn uang ganti rugi proyek Tol Getaci dilaksanakan di Desa Langensari, Kabupaten Bandung. /bpjt.pu.go.id/

JABARINSIGHT – Hari ini, Kamis 29 Agustus 2024, akan dimulai pembayaran uang ganti rugi proyek Tol Getaci di Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung. Serta penyelesaian pembayaran uang ganti rugi kepada warga di Desa Penyadap, Kecamatan Solokanjeruk.

Dengan adanya pembayaran uang ganti rugi proyek Tol Getaci di Desa Langensari, maka jumlah desa yang sudah menerima pembayaran uang ganti rugi akan menjadi 19 desa yang ada di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.

Baca Juga: KAWASAN Rebana Metropolitan Jadi Pusat Ekosistem Mobil Listrik Dunia, BYD dan Vinfast Bangun Pabrik di Subang

Dengan adanya penyelesaian uang ganti rugi di Desa Langensari, maka ada 7 desa lainnya di wilayah Kabupaten Bandung yang menunggu pembayaran, karena ke-7 desa tersebut sudah melaksanakan musyawarah bentuk kerugian. Mereka tinggal menunggu tahap pembayaran.

Pembayaran unag ganti rugi di Desa Langensari merupakan pembayaran pertama, setelah vakum sejak Juni 2024. Terakhir kali pembayaran uang ganti rugi dilaksanakan di Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Garut pada 28 Juni 2024.

Pembayaran Uang Gati Rugi Desa Langensari

Sementara itu, pembayaran uang ganti rugi lahan yang tergusur proyek Tol Getaci akan dilaksanakan di Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung. Pembayaran akan dilakukan pada hari ini, Kamis 29 Agustus dan Jumat 30 Agustus 2024.

Hal ini berdasarkan surat undangan yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tertanggal 26 Agustus.

Dalam surat undangan itu disebutkan, pembayaran uang ganti rugi aan dilaksanakan mulai pukul 10 WIB di kantor Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk. Selain pembayaran untuk warga Desa Langensari, juga dilakukan pembayaran yang sama untuk warga Desa Panyadap, yang lahannya tergusur proyek jalan tol tersebut.

Dari lampiran surat undangan, tercatat sebanyak 69 bidang di Desa Langensari yang akan menerima uang pembayaran ganti rugi mulai hari ini. Sementara pembayaran untuk Desa Panyadap, hanya dilakukan kepada seorang warganya.

Untuk Desa Panyadap sendiri, pembayaran uang ganti rugi sudah dilaksanakan beberapa bulan lalu, dan menyisakan seorang warga yang baru dibayarkan pada Jumat 30 Agustus 2024. Pembayaran baru dilakukan Jumat besok, karena masalah administrasinya baru beres atas nama warga tersebut.

Dengan adanya pembayaran uang ganti rugi di Desa Langensari, maka jumlah desa yang sudah menerima pembayaran uang ganti rugi di segmen 1 ruas Gedebage hingga Garut utara, menjadi 19 desa.

Adapun sebelumnya desa yang sudah menerima pembayaran adalah :

Kabupaten  Bandung

  1. Desa Cigentur, Kecamatan Paseh, seluas 0,57 Ha
  2. Desa Karangtunggal, Kecamatan Paseh, seluas 0,77 Ha
  3. Desa Padamukti, Kecamatan Solokanjeruk seluas 41,42 Ha
  4. Desa Tegal Sumedang, Kecamatan Rancaekek seluas 10,08 Ha
  5. Desa Mekarlaksana, Kecamatan Cikancung seluas 10,64 Ha
  6. Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg seluas 32,85 Ha
  7. Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, seluas 5,70 Ha
  8. Desa Cijagra, Kecamatan Paseh 11,73 Ha
  9. Desa Margaasih, Kecamatan Cicalengka, 1,69 Ha
  10. Desa Panyadap, Kecamatan Solokanjeruk, 17,40 Ha

Kabupaten Garut

  1. Desa Kandangmukti, Kecamatan Leles seluas 3,08 Ha
  2. Desa Leles, Kecamaan Leles seluas 5,28 Ha
  3. Desa Karangmulya, Kecamatan Kadungora seluas 18,82 Ha
  4. Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong seluas 0,48 Ha
  5. Desa Mandalasari ,kec. Kadungora seluas 2,25 Ha
  6. Desa Margacinta, Kecamatan Leuwigoong seluas 9,04 ha
  7. Desa Sukamukti, Kecamatan Banyuresmi, 21,18 Ha
  8. Desa Hegarsari, Kecamatan Kadungora 15,93

7 Desa di Kabupaten Bandung Tunggu Pembayaran

Dengan telah dibayarkan uang ganti rugi di 18 desa, maka luas lahan yang sudah rampung dibebaskan adalah 132,85 hektar di wilayah Kabupaten  Bandung dan 76,06 hektar di wilayah Kabupaten Garut. Itu tidak termasuk 28,10 hektar di wilayah  Kota Bandung. Jika ditotalkan jumlah lahan yang sudah beres dibebaskan luasnya mencapai 237,01 hektar.

Baca Juga: PARUH Pertama 2024, BYD dan Tesla Pimpin Pasar Mobil Listrik Global, Dimana Posisi Pabrikan Jepang?

Jika dibandingkan dengan kebutuhan lahan yang dibutuhkan di segmen Gedebage hingga Garut utara seluas  678,79 hektar, maka lahan yang sudah rampung dibebaskan masih belum mencapai separuhnya dari total kebutuhan lahan.

Sementara itu, mengutip dari kanal YouTube Nirwati Channel, saat ini adal 8 desa di Kabupaten Bandung yang menunggu kepastian pembayaran uang ganti rugi atas lahan yang tergusur proyek Tol Getaci. Dengan akan dibayarkan uang ganti rugi di Desa Langensari pada hari ini, maka tinggal 7 desa yang menunggu pembayaran.

Adapun ke-7 desa tersebut adalah :

  • Desa Tangsimekar, Kecamatan Paseh
  • Desa Cihanyir, Kecamatan Cikancung
  • Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek
  • Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka
  • Desa Cibodas, Kecamatan Solokanjeruk
  • Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg
  • Desa Ciluluk, Kecamatan Cikancung

Ketujuh desa ini sebelumnya sudah melaksanakan tahapan musyawarah bentuk kerugian dan tinggal menunggu tahapan akhir yakni pembayaran uang ganti rugi. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Nirwati Channel, Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub