Diundangkan pekan depan
Selanjutnya, Permendag terkait HET MinyaKita tersebut akan diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.
"Mudah-mudahan minggu depan ini, tinggal nunggu perundangan," ucap Isy menjelaskan.
Sebelumnya, HET MinyaKita ditetapkan dengan harga Rp14.000 per liter.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Naiknya HET MinyaKita dari Rp14.000 menjadi Rp15.700, dinilai sejumlah kalangan tetap lebih murah dibandingkan dengan minyak goreng kemasan premium.
Baca Juga: WOW, Samsung Rilis Galaxy Z Flip 6 Edisi Doraemon, Ponsel Langka Hanya Tersedia 800 Set di Dunia
Alasan relaksasi HET MinyaKita naik menjadi Rp15.700 karena HET Rp14.000 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.***